Penanganan Judi Perlu Desentralisasi Kewenangan

Penanganan Judi Perlu Desentralisasi Kewenangan

WargaSipil.com – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus Sambo mendapatkan apresiasi tinggi. Namun, berbagai langkah itu perlu lebih diperkuat. Dengan memberikan langkah konkret, setegas operasi perjudian di era Kapolri Jenderal Sutanto. Yang mampu membuat dunia perjudian mengalami koma.

Informasi yang diterima Jawa Pos, operasi antijudi kini mulai meningkat. Bahkan menyasar orang-orang yang terbiasa menghabiskan waktu sembari berjudi slot di handphone. Misalnya, yang terjadi Jumat (30/9) pagi di Taman Cut Mutia, Bekasi. Seorang aktivis kesenian bernama Putra mengatakan, beberapa orang diamankan saat nongkrong dan menghabiskan waktu sembari bermain judi slot di handphone. ”Diciduk sama petugas,” katanya kepada Jawa Pos. Padahal, selama ini belum ada operasi judi semacam itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui petugas kepolisian mana yang menggelar operasi.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menjelaskan, bila Kapolri benar-benar serius ingin mengembalikan kepercayaan publik, jalan satu-satunya yang tercepat adalah mengadakan operasi perjudian dengan intensitas dan ketegasan yang setaraf era Kapolri Jenderal Sutanto. ”Itu baru namanya langkah konkret,” tegasnya.

Pengusutan terhadap Konsorsium 303 yang disebut-sebut sebagai jaringan perjudian seharusnya hanya sebuah awalan dengan tujuan akhir berupa matinya dunia perjudian di Indonesia.

Di era Sutanto, untuk bisa melakukan operasi judi secara masif, bahkan sampai ke gang-gang sempit di perkampungan, diperlukan desentralisasi kewenangan. ”Kewenangan itu diberikan ke setiap polda,” ujarnya. Bukan sentralisasi seperti Satgassus selama ini.

Kini Polri pasca membubarkan Satgassus, belum jelas dan terang posisinya. Apakah desentralisasi atau sentralisasi.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”