Pemprov Jakarta Diduga Beli Lahan Miliknya Sendiri, Legislator: Kalau Benar, Pencatatan Aset Kita Masih Lemah

Pemprov Jakarta Diduga Beli Lahan Miliknya Sendiri, Legislator: Kalau Benar, Pencatatan Aset Kita Masih Lemah

Pemprov Jakarta Diduga Beli Lahan Miliknya Sendiri, Legislator: Kalau Benar, Pencatatan Aset Kita Masih Lemah

Warga SipilPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membeli lahannya sendiri di Puri Gardenia II RT007/RW01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Pembelian lahan tersebut diduga melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Adapun lahan itu merupakan fasos dan fasum.

Terkait hal tersebut, DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mendorong dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Apabila hal tersebut benar terjadi menandakan bahwa pencatatan aset milik Pemprov Jakarta belum tertib.

“Musti diselidiki, enggak bisa dibenarkan itu. SKPD mana yang beli dan SKPD mana yang memiliki lahan itu,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin, 7 Agustus 2023.

“Kalau benar ini menandakan bahwa pencatatan aset kita masih sangat lemah,” tutur Gembong.

ADVERTISEMENT

Tanah tersebut diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov Jakarta dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000.

Adapun lahan milik Pemprov Jakarta tersebut diduga dibeli kembali senilai Rp54.573.800.000 dengan luas 6.312 meter persegi.

Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara Madsanih Manong kepada wartawan mengungkap keanehan pembelian lahan yang diduga cacat administrasi tersebut. Dinas terkait terkesan memaksakan pembelian tanah itu.

Sebabnya, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI disebutkan bahwa data hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI , sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian SIPPT 1910-1.711.5 atas nama PT Tamara Green Garden.

Dalam hal ini pihak pengembang harus menyerahkan fasos fasum kepada Pemprov Jakarta .

Kasus pembelian lahan sendiri juga pernah terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Ketika itu, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta membeli lahan seluas 46 hektar senilai Rp668 miliar yang bersumber dari APBD 2015. Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan rumah susun.***