WargaSipil.com – Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) agar paspor mereka wajib memiliki tanda tangan sang pemegang untuk syarat pengajuan visa. WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan. Jika tidak, maka pengajuan visa akan ditolak.
Mekanisme pengesahan tanda tangan ini telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022. Pihak imigrasi meminta masyarakat tidak khawatir dan dapat langsung datang ke kantor imigrasi.
“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris yang disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nur Saleh kepada WargaSipil.com, Minggu (9/10).
Pihak imigrasi menegaskan masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam 1 (satu) hari kerja.
“Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” tutur Amran.
Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa. Dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”