Papdesi Desak Masa Jabatan Kades Hingga Dana Desa Direvisi

Papdesi Desak Masa Jabatan Kades Hingga Dana Desa Direvisi

WargaSipil.com – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat (23/9). Papdesi mendesak agar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 Juncto Nomor 47 Tahun 2015 direvisi sesuai aspirasi para kepala desa.

Ketua Umum DPP Papdesi, Wargiyati mengatakan, kurang lebih selama dua minggu pihaknya melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa di Indonesia. Hasilnya, sejumlah poin didapatkan dan berhasil disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT.

“Yang kami sampaikan adalah aspirasi dari temen-temen yang masuk ke grup Papdesi Indonesia. Pertama untuk perpanjang masa jabatan, beliau (Sekjen) respon 9 tahun tapi usulannya mau dua periode. Kami maunya tanpa periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat,” ucap Wargiyati.

Aspirasi kedua adalah ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai caleg ataupun pejabat lainnya tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti seperti yang lainnya. Ketiga, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Des, ataupun Musdes. Ada lagi beberapa usulan Papdesi yang sudah masuk draf DPP Papdesi ke pemerintah melalui Kemendes.

Beberapa poin juga disampaikan terkait UU tentang Desa di antaranya, pengembalian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang syarat domisili calon kepala daerah dan perangkat desa.

Perihal PP Nomor 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015, ada sejumlah poin yang dianggap perlu direvisi. Pertama, penggunaan dana desa dikembalikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang Desa tidak dikotak-kotakkan dengan Permendesa tentang skala prioritas Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa.

Kedua, memohon persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan penghasilan tetap (siltap) per bulan; dan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dari siltap kepala desa per bulan dihitung secara bottom-up. Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa serendah-rendahnya setara gaji ASN Golongan II-A. Ketiga, menghapus revisi pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No 43 Tahun 2014.

Selanjutnya, merevisi pasal 100 ayat (1) b PP No 47 Tahun 2015 menjadi paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup). Terakhir, menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang berbunyi penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Dia berharap, pemerintah melalui Kemendes PDTT dapat segera menindaklanjuti berbagai usulan atas aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia. Usulan-usulan dan aspirasi ini beralasan, tujuannya demi kesejahteraan masyarakat desa, bumdes, dan perangkat desa lainnya. “Harapan kami apa yang menjadi usulan kami segera direspon dan ditindaklanjuti,” ungkap Wargiyati.

Wargiyati menegaskan, Papdesi akan memberikan waktu kepada Kemendes PDTT untuk merespons dan menindaklanjuti aspirasi kepala desa dalam batas waktu 3 bulan. Namun, jika respon yang diberikan Kemendes tidak sesuai harapan, maka pihaknya akan melakukan gebrakan lain.

“Batas waktu dari kami adalah maksimal 3 bulan. Kalau dari 3 bulan tidak ada tindaklanjut, kita akan sedikit lebih banyak, bahkan bisa 80 persen dari kepala desa di seluruh Indonesia siap hadir,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid menyambut baik audiensi dan penyampaian aspirasi dari Papdesi. Menurut Taufik, hal ini adalah bentuk komunikasi baik yang terjalin antara pemerintah di tingkat pusat dan desa.

“Kami menerima banyak hal usulan dari pengurus Papdesi, dari Bu Ketum dan pengurus yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Taufik.

Taufik menyebut, berbagai usulan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Menteri Desa PDTT dan kementerian maupun lembaga terkait. Sebab, ada sejumlah poin yang bukan kewenangan dari Kemendes PDTT.

“Baik usulan dari pengurus Papdesi ini ada yang sudah menjadi kebijakan menteri desa, dan ada yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang penting bahwa banyak usulan tadi juga terkait dengan kewenangan dari kementerian lain seperti Kemendagri, Kemenkeu, dan lembaga-lembaga lain,” terang Taufik.

Meski demikian, Taufik belum dapat memberikan kepastian kapan tindak lanjut dari aspirasi Papdesi bisa direalisasikan. “Semuanya kami usahakan untuk dikoordinasikan dibahas lebih lanjut dalam waktu yang belum ditentukan,” tutup Taufik.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”