Warga Sipil – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono proses hukum Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan ( Kabasarnas ) Marsdya Henri Alfiandi akan dilakukan terbuka. Bahkan, ia mengajak media itu memantau kasus tersebut.
Yudo menjelaskan tidak ada peradilan militer yang tertutup, terutama untuk tindak pidana korupsi.
“Proses peradilan-nya terbuka, silakan media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup, seperti untuk tindak pidana korupsi,” kata Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu 2 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Ia juga menegaskan anak buahnya tidak melakukan intimidasi pada pimpinan KPK terkait penetapan tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Dijelaskannya, kedatangan TNI ke KPK bukan untuk mengintimidasi. “Yang hadir di sana itu pakar hukum semua loh, kalau saya intervensi itu merintahkan batalion, mana saya suruh geruduk ke situ? itu namanya intervensi,” kata Yudo menjelaskan.
Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menyatakan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
“Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut a.n HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube Puspen TNI .
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Afri Budi Cahyanto diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai, serta progress pekerjaan.
Kemudian, Afri Budi menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.
Afri Budi menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain, serta melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas.
Dikatakan Agung, seluruh barang atau alat bukti yang ada pada Afri saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK .***