Nangis Saat Pembacaan Pledoi, Ade Yasin: Di Mana Letak Kesalahan Saya?

Nangis Saat Pembacaan Pledoi, Ade Yasin: Di Mana Letak Kesalahan Saya?

WargaSipil.com – Terdakwa dugaan kasus korupsi Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat untuk memutus kasusnya dengan adil. Hal ini disampaikan Ade dalam pembacaan pledoi alias nota pembelaan, Senin (19/9), dikutip dari ANTARA.

Ade menuturkan bahwa berdasarkan jalannya persidangan, sebanyak 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli menyebutkan bahwa dirinya tidak terlibat serta tidak memberikan instruksi untuk melakukan suap kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ungkap Ade Yasin sambil menangis saat membacakan pledoinya secara daring.

“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu di mana letak kesalahan saya?” sambungnya.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.

“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade.

Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

“Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan bahwa Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK,” bebernya.

Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap bahwa tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang.

“Kalau JPU tidak bikin replik, itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami, buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami buka semua di dalam pembelaan,” kata Dinalara.

Dinalara optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022 mendatang.

“Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

“(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan,” kata Jaksa KPK Rony Yusuf.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”