Warga Sipil – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Keempat terdakwa adalah Ferdy Sambo , Putri Candrawathi , Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, Putri Candrawathi juga turut diringankan hukumannya oleh MA. Yakni menjadi 10 tahun dari 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, MA turut memangkas hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Hukuman ajudan Ferdy Sambo menjadi 8 tahun penjara, sebelumnya 13 tahun.
Sedangkan hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
Lantas siapakah hakim-hakim yang menyunat vonis Ferdy Sambo Cs?
Hakim Ketua
Anggota
Panitera pengganti
Meski vonis Ferdy Sambo berubah, rupanya 2 dari 5 hakim Agung menyatakan perbedaan pendapat. Kedua hakim Agung, yakni Jupriyadi dan Desnayeti menginginkan eks Kadiv Propam Polri tetap dihukum mati.
Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, dan 2 anggotanya, Suharto dan Yohannes Priyana memutuskan meringankan vonis Ferdy Sambo .
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) Kamarudin Simanjuntak kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman vonis Ferdy Sambo , Putri Candrawathi , Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Menurut Kamarudin Simanjuntak, disunatnya hukuman Ferdy Sambo , Putri Candrawathi , Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak mencerminkan respresentasi masyarakat.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.***