MRT Jalur Timur-Barat, Pemprov DKI Jakarta Optimistis Proses Tender Jalan pada Desember 2023

MRT Jalur Timur-Barat, Pemprov DKI Jakarta Optimistis Proses Tender Jalan pada Desember 2023

MRT Jalur Timur-Barat, Pemprov DKI Jakarta Optimistis Proses Tender Jalan pada Desember 2023

Warga SipilAdapun setelah penyerahan BED tersebut, Pemprov DKI bersama Kemenhub selanjutnya melakukan evaluasi dan penyempurnaan kajian dokumen yang ditargetkan selesai pada September 2023.

“Tentu untuk dokumen BED East West stage 1 fase 1 yang diserahkan kemarin ini akan ada evaluasi dan sekarang masih dilakukan penyempurnaan kajian bersama-sama dengan rekan-rekan dari Kemenhub dan Pemprov DKI,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Selasa, 8 Agustus 2023.

“Kita harap untuk penyempurnaannya ada sekitar waktu 1 bulan,” ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Setelah semuanya beres barulah dilakukan proses tender. Syafrin berharap proses tender bisa dilakukan pada Desember mendatang. Adapun menurut Syafrin, groundbreaking proyek tersebut menyesuaikan dengan hasil tender.

“Tahapannya kan setelah dokumen BED ada, ini baru masuk ke dalam proses tendernya. Kita harapkan di Desember nanti kita sudah mulai masuk proses tender,” ucapnya.

Proyek MRT Jalur Timur-Barat nantinya akan menggunakan skema pembangunan yang serupa dengan MRT Jalur Utara-Selatan karena pembangunannya dianggap berhasil.

“Berkaca pada kesuksesan atas keberhasilan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan MRT Jalur Utara-Selatan, dan mempertimbangkan kesinambungan pembangunan transportasi perkeretaapian perkotaan yang harus sejalan dengan pembangunan di Kawasan Jabodetabek, maka MRT Jalur Timur-Barat ini perlu terus dipastikan keberlangsungannya,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dalam keterangannya.

Sementara itu proyek MRT Jalur Timur-Barat fase 1 tahap 1 akan meliputi jalur dari Tomang sampai dengan Medan Satria. Koridor akan membentang sepanjang 90 km dari Balaraja di Tangerang hingga Cikarang.

Dalam proyek ini Kementerian Perhubungan bertindak sebagai Executing Agency, sedangkan Pemprov DKI sebagai Implementing Agency dan PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai Sub-Implementing Agency. Adapun skema pembiayaannya on-granting on-lending.***