WargaSipil.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tak mempermasalahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menurunkan syarat tinggi badan calon taruna-taruni. Dia mengatakan, prajurit TNI disiapkan untuk perang, bukan baris-berbaris.
“Prajurit TNI disiapkan, dibentuk untuk perang, bukan untuk baris-berbaris, bukan untuk protokol. Jadi, ketinggiannya itu bisa disesuaikan,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (29/9).
Mantan Panglima TNI ini lantas menceritakan pengalamannya saat bertemu perwira dari Prancis di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Moeldoko mengakui, sempat menanyakan tinggi badan perwira yang pendek.
“Ketika saya di UN di military observation waktu itu, teman saya dari Prancis pendek. Eh, kok bisa lu pendek jadi prajurit?” ungkap Moeldoko.
“Eh, Moeldoko, Anda ngerti enggak, kalau kita perang kita harus lewati lorong-lorong kecil, orang seperti saya ini yang bisa melewati,” sambung Moeldoko menirukan jawaban temannya itu.
Moeldoko menegaskan, prajurit TNI dibentuk untuk bertempur, bukan sekedar protokoler atau baris-berbaris. Karena itu, Moeldoko tak mempermasalahkan apabila prajurit TNI tak memiliki tinggi sesuai standar.
“Kalau kita lagi gizinya bagus masyarakat Indonesia tinggi-tinggi, mungkin menyesuaikan. Jadi, jangan itu jadi persoalan ya,” urai Moeldoko.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. “Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9).
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri. Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022. “Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI,” ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”