Menhub Terapkan 4 in 1 Atasi Polusi Udara Jabodetabek, 1 Mobil Pribadi Minimum Berisi 4 Orang

Menhub Terapkan 4 in 1 Atasi Polusi Udara Jabodetabek, 1 Mobil Pribadi Minimum Berisi 4 Orang

Warga Sipil – Polusi udara di ibu kota menjadi sorotan masyarakat hingga memantik tindak lanjut gesit pemerintah. Usai mengadakan rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan penerapan beberapa kebijakan baru di wilayah Jabodetabek .

Salah satunya adalah pertimbangan sistem 4 in 1 untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi. Nantinya, setiap pengendara mobil akan diperiksa sekaligus dalam razia uji emisi yang diperketat.

Jika terbukti tak menaati kebijakan tersebut, kendaraan yang bersangkutan tidak akan diizinkan melintas di wilayah Jabodetabek . Meski masih dalam tahap pertimbangan, Budi sangat memperhitungkan utilitas kendaraan sebagai upaya mengurangi jumlahnya di jalanan.

ADVERTISEMENT

“Berkaitan dengan utilitas pada kendaraan, banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1 ,” tuturnya, pada Senin, 14 Agustus 2023.

Dengan demikian, setiap satu mobil minimal diisi empat penumpang. Besar harapan Menhub Budi agar aturan 4 in 1 ini dapat menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Dia menyarankan agar antar teman dan kerabat keluarga saling mengantar sambil bergantian mengendarai mobil masing-masing.

“Mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun,” tambahnya.

Adapun terkait uji emisi sejatinya telah diterapkan rutin sebelumnya, namun kini bakal semakin diperkuat sehingga tak ada celah untuk melanggar. “Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek ,” kata Budi.

Kebijakan terbaru itu dipertegas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan hendak menggaet Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak kepolisian. Hukum bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor, dipastikan akan diperketat.

“Kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement,” katanya, di Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.

“Mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek ,” ucapnya lagi.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar juga mengungkapkan penggodokan kebijakan tambahan untuk mendukung uji emisi tersebut. Sistem tilang bagi pengendara menjadi langkah paling dipertimbangkan. ***