Megawati Minta Ganjar Pranowo Sejahterakan Rakyat, Menilik Lagi 13 Koruptor dari PDIP

Megawati Minta Ganjar Pranowo Sejahterakan Rakyat, Menilik Lagi 13 Koruptor dari PDIP

Megawati Minta Ganjar Pranowo Sejahterakan Rakyat, Menilik Lagi 13 Koruptor dari PDIP

Warga Sipil – Ketua Umum PDI Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri memerintahkan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo agar menyejahterakan rakyat. Titah itu merupakan arahan pertama Megawati untuk Ganjar, jelang Pemilu 2024 yang kian dekat.

Ganjar mengungkapkan arahan tersebut dalam rapat koordinasi internal PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.

“Arahan dari Ibu Megawati, saya dinasihati bahwa ‘ kader partai ketika di jabatan publik, wajib hukumnya menyejahterakan rakyat’,” kata Ganjar dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Kamis, 3 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Megawati, kata Ganjar juga mewanti-wanti landasan ideologi yang tidak boleh bergeser alias harus dilestarikan terus-menerus di tiap era kepemimpinan di Indonesia. Menurut Ganjar, pesan dan arahan dari Megawati itu sangat kontekstual.

“Jadi, ada benang merah ideologi estafet kepemimpinan nasional yang diperjuangkan bersama (dari jaman Soekarno), dilakukan untuk menyejahterakan rakyat,” tegas Ganjar.

Adapun rapat koordinasi internal ini merupakan tahap kedua setelah tahap pertama pada hari Senin, 31 Juli 2023. Digelar tertutup, agenda dihadiri Megawati dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta ratusan kepala daerah dan pimpinan DPC PDI Perjuangan dari wilayah-wilayah di Indonesia.

Berkaitan soal kesejahteraan yang digaung-gaungkan Megawati, nilai itu rupanya ternodai oleh catatan buruk sejumlah kader partai. Pasalnya, berulang kali kabar korupsi datang dari anggota partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut.

1. Harun Masiku dalam dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam proses pergantian calon legislatif.

2. Eks Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar, dalam suap izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama, senilai Rp1,5 miliar.

3. Eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, dalam suap pembangunan rumah sakit di wilayahnya senilai Rp1,6 miliar.

4. Eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, dalam kasus korupsi proyek-proyek pekerjaan di wilayahnya, yaitu suap senilai Rp2,2 miliar.

5. Mantan anggota Komisi VI DPR RI I, Nyoman Dhamantra, dalam kasus penerimaan suap dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo, Chandry Suanda alias Afung, senilai Rp3,5 miliar.

6. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dalam korupsi senilai Rp6 miliar.

7. Damayanti Wisnu Putranti, dalam kasus per Januari 2016, yaitu suap dari Abdul Khoir, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama senilai Rp8,1 miliar.

8. Mantan Bupati Klaten, Sri Hartini, dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang mencapai angka Rp12,8 miliar.

9. Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp32,4 miliar.

10. Staf Ahli di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Andreau Misanta, dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp10,7 miliar, di korupsi eskpor benih lobster dari para eksportir, dengan total kerugian negara mencapai Rp52 miliar.

11. Bupati Subang, Ojang Sohandi, dalam kasus korupsi dan gratifikasi di wilayahnya, dengan nilai Rp60,3 miliar yang diduga hasil dari korupsi dan .

12. Eks Bupati Cirebon, Sunjaya, dalam kasus gratifikasi dari sejumlah kepala SKPD di Kabupaten Cirebon dan pencucian uang, serta jual beli jabatan, dengan kerugian mencapai Rp64,2 miliar.

12. Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dalam suap peralihan izin usaha pertambangan dengan nilai Rp118 miliar. ***