WargaSipil.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Master Parulian Tumanggor membantah memberikan uang dalam rangka memuluskan PT Wilmar Nabati Group, untuk mendapatkan perizinan minyak sawit ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam persidangan, dia menegaskan tidak mengenal Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Ringgo.
“Saya menolak pernyataan dari pada Ringgo. Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo dan dia menyebut nama saya, saya tolak,” kata Master di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (27/9).
Bahkan, saat bersaksi di persidangan Ringgo menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa pemberian uang oleh Master Parulian. Dia menyebut, pertanyaan itu berangkat dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir.
“(Itu hanya pernyataan) Dari Pak Farid,” ucap Ringgo.
Dalam persidangan pada Selasa (20/9) lalu, Farid Amir mengungkapkan, penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) untuk PT. Wilmar Nabati Indonesia dinilai sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dia pun menyebut, Wilmar Nabati sudah memenuhi domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“PT. Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut,” ujar Farid.
Menurut Farid, pemenuhan kewajiban pasar domestik atau DMO itu dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022. Saat itu, membahas terkait komitmen perusahaan produsen crude palm oil (CPO) agar dapat menyalurkan sesuai ketentuan.
“Mekanisme di rapat tersebut disampaikan terkait komitmen perusahaan produsen CPO untuk dapat menyalurkan CPO dengan komitmennya ditentukan dalam rapat tersebut,” pungkas Farid.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.
Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”