Warga Sipil – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin ingin proses pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terus beroperasi. Dia mewanti-wanti hal tersebut kepada pemerintah yang bertugas mengambil alih kegiatan belajar-mengajar di sana.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan pesan Wapres . Ma’ruf Amin ingin KBM dipisahkan dari proses hukum pidana pimpinan ponpes Panji Gumilang , yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
“Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan ( Ma’ruf Amin ) memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan. Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya,” kata dia, di kantor MUI Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah itu siapa? Tentunya yang sesuai dengan tupoksi-nya, dalam hal ini adalah kalau lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau pendidikan agama dan pondok pesantren di Kementerian Agama,” kata dia lagi.
Dengan ini, Zainut meminta supaya umat tak lantas cemas berlebihan dan mudah terprovokasi dengan segala desas-desus di luar penegak hukum, yang berupaya menjalankan tugasnya sebagaimana peraturan perundang-undangan.
“Jelas (Penodaan agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah itu penting, jadi menafsirkan Al Quran harus sesuai dengan kaidah,ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan,” tutur Zainut.
Zainut melanjutkan, keberlanjutan status Panji Gumilang sudah ditangani oleh pihak kepolisian sebagai yang punya wewenang. Dia percaya masalah pidana akan dijalankan secara profesional seperti keinginan seluruh masyarakat.
“Saya kira bola sekarang ada di kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional, akuntabel dan berkeadilan, kita tunggu saja proses hukum itu di kepolisian,” ucap Zainut.
Menyambut pesan Wapres , Sekretaris Janderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan kesediaan MUI mendukung Bareskrim Polri yang telah mentersangkakan Panji Gumilang . Pun demikian dengan pendidikan para santri Ponpes yang harus tetap terjamin keberlangsungannya.
Amirsyah menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan MUI tentang Perkembangan Organisasi dan Persoalan Keuangan dan Kebangsaan yang dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan MUI yang juga Wapres Ma’ruf Amin .
“Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing dibina itu kewenangan Menteri Agama, Kementerian Agama. Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang , sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus,” ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Terhitung dari mulai tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucap Ramadhan di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. ***