Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini 10 Agustus 2023, Begini Harapan Pengacara David Ozora

Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini 10 Agustus 2023, Begini Harapan Pengacara David Ozora

Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini 10 Agustus 2023, Begini Harapan Pengacara David Ozora

Warga Sipil – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang tuntutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto telah mengonfirmasi agenda sidang tuntutan terhadap dua terdakwa yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Benar ( sidang tuntutan Mario dan Shane),” kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 10 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

“Pukul 10 pagi,” ucap dia menambahkan.

Sementara itu, pengacara David Ozora Mellisa Anggraeni meminta agar jaksa penuntut umum dapat tegas dalam menyusun tuntutan.

Dia meminta supaya jaksa melihat seluruh fakta persidangan secara utuh karena banyak hal-hal yang memberatkan Mario Dansy dari mulai berbohong hingga upaya mempengaruhi keterangan saksi.

“Jaksa penuntut umum harus tegas dalam menyusun tuntutan nanti, harus melihat seluruh fakta persidangan secara utuh dimana begitu banyaknya hal-hal yang memberatkan terdakwa Mario Dandy , dari berbohong saat tingkat penyidikan sampai di persidangan, merusak kronologis, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi keterangan saksi dari dalam tahanan dan lain lain,” ujar Mellisa dalam unggahan di akun Instagram, @mellisa_anggraini1z, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Jaksa harus berpihak kepada korban, dan itu akan kita lihat dalam tuntutan ke depan,” ucap dia menambahkan.

Lebih lanjut Mellisa juga mengharapkan jaksa dalam tuntutannya menuntut pencabutan hak-hak Mario Dandy sebagai terdakwa. Di antaranya pencabutan hak atas remisi dan pembebasan bersyarat.

“Dalam tuntutan jaksa dapat memberikan hukuman tambahan selain dengan hukuman penjara yaitu mencabut hak-hak tertentu seperti yang diatur dalam pasal 10 KUHP,” ujar Mellisa.

Mellisa menilai pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat menjadi penting selain pidana penjara, lantaran untuk memberikan efek jera bagi Mario Dandy .

“Hak-hak terdakwa atas remisi dan pembebasan bersyarat layak dicabut, karena itulah selama ini terdakwa jumawa tidak merasa menyesal juga tidak mengupayakan restitusi, karena jika dihukum maksimalpun, maka sejatinya yang dijalani oleh terdakwa nanti amat rendah setelah dipotong dengan hak-hak sebagai terpidana,” ucapnya.

Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Sedangakan, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***