Manajer Perumahan di Bogor Jual Bayi Berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak

Manajer Perumahan di Bogor Jual Bayi Berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak

WargaSipil.com – Seorang manajer perumahan di Bogor menjual bayi dengan berkedok Yayasan Sejuta Anak, tepatnya di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Perbuatan bejat manajer perumahan di Bogor jual bayi itu akhirnya terendus Polres Bogor pada 28 September kemarin, dikutip dari POJOKSATU.

SH, 32, manajer perumahan di Bogor jual bayi harus menerima ganjarannya karena melakukan perdagangan anak.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal 2022, dengan beredok sebuah yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, untuk menampung para ibu hamil yang tidak bersuami.

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp 15 juta,” kata Iman.

Adanya tebusan Rp 15 juta itu tidak diketahui oleh ibu kandung bayi tersebut. Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi bahwa uang tersebut untuk mengganti biaya persalinan secara cesar di rumah sakit.

“Namun, selama proses persalinan, semuanya ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” jelas Iman.

Sebelum manajer perumahan di Bogor jual bayi ditangkap polisi, pelaku telah menjual satu anak ke wilayah Lampung. Sementara saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirnya di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

“Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya. Ini masih penyidikan, pengembangan jika ada jaringan atau pidana penyerta lain,” tegas Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Untuk manajer perumahan di Bogor jual bayi, hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” jelas Iman.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”