Makna Vonis Seumur Hidup bagi Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman yang Harus Dijalani

Makna Vonis Seumur Hidup bagi Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman yang Harus Dijalani

Makna Vonis Seumur Hidup bagi Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman yang Harus Dijalani

Warga Sipil – Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup . Gelombang kontra dan kemarahan publik mengemuka. Hukuman seumur hidup dinilai tidak optimal dan seolah ‘meringankan’ beban terpidana. Terutama karena vonis sebelumnya adalah pidana mati.

Makna hukuman seumur hidup memiliki makna ganda di antara masyarakat. Muncul dua arti, yang pertama bahwa seumur hidup berarti sebanyak umur terpidana ketika vonis dijatuhkan. Anggapan kedua adalah hukuman seumur hidup dari sejak diputuskan hingga terpidana meninggal dunia. Lantas mana yang benar?

Penjara seumur hidup merupakan hukuman bagi kejahatan berat, termasuk dalam kasus Ferdy Sambo , yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (J).

ADVERTISEMENT

Aturan tentang hukuman seumur hidup tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi 2, yaitu penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Berikut selengkapnya bunyi pasal:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127)

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Baca Juga: TNI Jelaskan Kronologi Lengkap Mayor DFH Geruduk Polrestabes Medan

Dengan demikian, jika masih ada patokan angka berapa lama, maka bukan termasuk hukuman seumur hidup tapi ‘hukuman selama waktu tertentu’. Artinya, seumur hidup bukanlah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis karena itu sama saja melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Ferdy Sambo berusia 50 tahun saat vonis dijatuhkan. Jika mengambil tafsir yang keliru di atas, maka Sambo dibebaskan setelah 50 tahun menjalani masa hukuman. Tafsir demikian akan menimbulkan kerancuan. Selain itu, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati sebab terpidana akan dibui sampai dia meninggal dunia.

“Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan,” kata keterangan Polda Riau, dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id.

Berikut selengkapnya putusan kasasi Sambo cs yang disepakati MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara diubah menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara. ***