Warga Sipil – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang diberikan pada Ferdy Sambo dengan menggantinya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Di samping keringanan yang telah diperoleh terpidana kasus pembunuhan berencana itu, Menkopolhukam, Mahfud MD memastika, Ferdy Sambo tak akan mendapat ‘sunat’ pidana lagi lewat jalur remisi .
Pasalnya, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ada dua terpidana yang tidak bisa mendapat pengurangan pidana lewat remisi , yakni mereka yang mendapat hukuman mati, dan penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi ,” ujar Mahduf MD, Rabu, 9 Agustus 2023.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan remisi yang pengaplikasiannya bergantung pada angka.
“Kan remisi itu bergantung persentase. Persentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup itu bukan angka, itu enggak ada di remisi berapa persen, enggak ada persennya,” ujar dia.
Meski demikian, hemat Mahfud ada peluang lain yang bisa diambil oleh Ferdy Sambo untuk mengurangi beban pidana yang dipikulnya, yakni melalui permohonan grasi .
“Itu hanya bisa ada grasi . Hanya itu yang mungkin,” katanya.
Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia.
Akan tetapi, untuk mendapat grasi , ada persyaratan yang harus dipenuhi terdakwa seperti ‘pengakuan dosa’ sebelum mengajukan permohonan.
“Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi . Kalau mengakui saya tidak salah mau minta grasi , enggak bisa grasi . Tidak salah kok minta grasi ,” ujar dia.***