Warga Sipil – Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, saat ini pihaknya tengah fokus membantu mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang.
Hal ini lantaran berdasarkan temuan pihaknya sebagai Ketua Komite TPPU , ada beberapa bukti konkret yang menjurus pada dugaan penyalahgunaan aset-aset Ponpes oleh oknum di lembaga pendidikan tersebut.
“Kemenkopolhukam itu, selaku Ketua Komite TPPU lebih mengarahkan pada pencucian uangnya, karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU kami punya,” katanya, Rabu, 2 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang tertera di Badan Pertanahan nasional (BPN), setidaknya ada 295 sertifikat tanah pesantren yang diduga tercatat atas nama Panji Gumilang, beserta istri, dan anak-anaknya.
“Itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan. Oleh karena itu, PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada, karena ini analisis, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan,” katanya.
Setelah melakukan analisis dan pemeriksaan, Mahfud MD menyebut, pihaknya telah membuat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Hal ini guna mempermudah polisi dalam menindaklanjuti kasus dugaan TPPU tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan itu, jadi LA (LHA), menjadi LP (LHP), laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah,” ujar dia.
Dari penjabaran di atas, Mahfud berharap masyarakat menyadari bahwa yang problematik di Al Zaytun bukan lembaganya, melainkan oknum-oknum yang disangkakan melawan hukum.
“Jadi, saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al-Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah, tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tetapi sudah disangka, bukan diduga, sekarang disangka secara resmi,” ucap dia.***