Warga Sipil – Keputusan Partai Golkar mendukung Ketua Umum partai Gerindra Prabowo Subianto mendapat sebagai bakal calon presiden (capres) mendapat sambutan positif Luhut Binsar Pandjaitan . Politikus senior Golkar itu menilai langkah tersebut bagus dan tidak ada masalah.
“Kalau Golkar sudah menentukan sikap, saya kira bagus, enggak ada masalah,” kata Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Presiden, Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 14 Agustus 2023.
Luhut mengatakan, dengan keputusan itu, maka Golkar tidak bisa mencalonkan kader partainya sebagai bakal capres maupun bakal cawapres. Sehingga, Golkar harus berkonsentrasi di pemilu legislatif.
ADVERTISEMENT
“Saya kira keputusan Golkar untuk bergabung dengan koalisi Gerindra, ya, sudah ada keputusan. Jadi, ini sudah jelas bahwa Golkar tidak bisa mencalonkan presiden atau wapres enggak apa. Ya sekarang konsentrasi di legislatif,” katanya.
Menurutnya, hal itu akan mendorong kekompakan dalam tubuh Golkar , sehingga partai itu bisa fokus mempertahankan atau meningkatkan perolehan kursi parlemen.
Saat ditanya terkait soliditas Partai Golkar , Luhut menegaskan bahwa perbedaan dalam internal partai merupakan hal yang biasa terjadi. Dia mengaku sudah berbicara kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk terus menjaga kekompakan dan soliditas partai.
Partai Golkar bersama Partai Amanat Nasional ( PAN ) dan Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) berkoalisi dengan Partai Gerindra mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024.
Penandatanganan kerja sama politik itu dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Agustus 2023.
Dalam pidatonya, Airlangga Hartarto menyebut alasan partai berlambang pohon beringin itu memberikan dukungan ialah karena Prabowo lahir dari rahim Partai Golkar , sehingga memiliki pandangan yang searah, sejalan, dan setujuan dengan Partai Golkar .
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***