Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023, Melanggar Denda Rp500.000

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023, Melanggar Denda Rp500.000

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023, Melanggar Denda Rp500.000

Warga SipilPIKIRAN RAKYAT – Simak daftar lokasi ganjil genap di DKI Jakarta . Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku hari ini, Kamis 3 Agustus 2023.

Setiap pengendara wajib mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta . Hari ini diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor pelat bekang ganjil.

Pengendara wajib mengetahui lokasi ganjil genap agar tidak melanggar dan mendapat surat tilang dari petugas kepolisian.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Tersangka Panji Gumilang Ditahan, Penyidik Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahan

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai berlaku pukul 06.00 – 10.00 WIB, selanjutnya dilanjutkan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bisa mengurangi volume kendaraan di sejumlah ruas di Jakarta .

Selain petugas dilapangan, digunakan juga kamera tilang elektronik untuk menindak pelanggar. Tilang elektronik terdapat dibeberapa lokasi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Lokasi

Daftar lokasi ganjil genap Jakarta :

Kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap .

Baca Juga: DPRD Jabar Umumkan 3 Calon Pj Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.***