Warga Sipil – Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Finalis kontestan ajang Miss Universe Indonesia 2023 sudah diterima Polda Metro Jaya, pada Senin, 7 Agustus 2023. Pelecehan berkedok body checking finalis tersebut akan gegas ditindaklanjuti.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh korban.
“Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya,” ujar Trunoyudo, Selasa, 8 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Trunoyudo mengaku belum bisa menerangkan langkah-langkah lebih jauh aparat dalam menangani kasus ini. Namun, dia memastikan bakal menjadikan laporan para korban sebagai landasan dalam mengusut tuntas kasus yang bersangkutan.
“Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap dia.
Sebelumnya, kontroversi dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023 geger setelah salah satu korban melayangkan laporan bersama kuasa hukumnya.
Kasus mengemuka, dengan klaim dari korban terkait adanya sesi pengecekan tubuh atau body checking yang mengharuskannya melakukan sesi foto tanpa busana. Pelapor pertama dari kalangan finalis Miss Universe Indonesia 2023 adalah perempuan berinisial N.
Diwakilkan oleh Kuasa Hukum Mellisa Anggraini, N membuat laporan perdana kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Agustus 2023.
“Bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami,” ujar Mellisa, di Polda Metro Jaya.
“Dimana mereka tanpa sepengetahuan, atau diberita tahu tanpa adanya akses informasi, tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking,” kata sang kuasa hukum.
Tidak dengan tangan kosong, Mellisa dan kliennya melapor sambil memberikan sejumlah bukti berupa foto dan video. Melissa mengatakan pihaknya telah mengantongi dan membawa bukti kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka,” ujarnya.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023. Terlapor yakni dari pihak PT Capella Swastika Karya dengan penyertaan Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS. ****