KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM di MA

KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM di MA

WargaSipil.com – Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penerimaan usulan atau pendaftaran Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Semula yang berakhir 20 September 2022 menjadi 26 September 2022.

“Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung Tahun 2022/2023,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Miko menjelaskan, untuk mempermudah pendaftar sekaligus menjaring calon-calon potensial, Komisi Yudisial tidak membuka pendaftaran secara langsung dalam bentuk fisik. Komisi Yudisial hanya menerima pendaftaran secara online melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

“Laman itu juga memuat persyaratan dan tahapan seleksi,” ucap Miko.

Selain itu, kata Miko, pada laman itu juga memuat fitur pesan interaktif untuk memudahkan pendaftar, apabila menemukan kebingungan atau kesukaran dalam mempersiapkan persyaratan.Komisi Yudisial berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Proses seleksi yang berkualitas akan menghasilkan hakim-hakim yang juga berkualitas,” pungkas Miko.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”