Kronologi Anak Habisi Nyawa Ayah Tiri Gegara Ketahuan Selingkuh dengan Istrinya di Serang Banten

Kronologi Anak Habisi Nyawa Ayah Tiri Gegara Ketahuan Selingkuh dengan Istrinya di Serang Banten

Kronologi Anak Habisi Nyawa Ayah Tiri Gegara Ketahuan Selingkuh dengan Istrinya di Serang Banten

Warga Sipil – Kasus perselingkuhan antara seorang pria berinisial FS (50) dengan menantunya MR berakhir dengan tragis. FS terlibat keributan dengan suami MR, SR (38), yang merupakan anak tirinya.

Kapolsek Serang Kompol Teddy Heru Murianto mengatakan bahwa FS menerima pukulan dengan balok kayu oleh SR. Darah pun keluar melalui hidung dan telinga korban, ada akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

“Korban tidak bisa bergerak dan mengeluarkan darah dari hidung, mulut, dan telinga bagian kiri. Lalu datang warga dan membawa korban ke rumah sakit. Korban pun diketahui sudah meninggal dunia,” katanya pada Minggu, 13 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Teddy menjelaskan FS dan SR bertemu di dekat rumah pelaku di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten , sekira pukul 15.00 WIB pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Keduanya terlibat keributan soal perselingkuhan antara ayah tiri dengan menantunya. FS yang tersulut emosi kemudian mencari kayu untuk memukul SR. Tidak ingin menjadi korban, SR pun mengambil kayu di rumahnya.

Kemudian keduanya berusaha saling memukul, tapi SR berhasil menghindari serangan ayah tirinya tersebut. Nahas bagi FS, dia tak bisa menghindari pukulan SR hingga tersungkur.

Saat korban tersungkur, SR kembali lagi memukul kepala FS hingga korban tidak bisa bergerak lagi.

“Pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali, mengenai leher bagian belakang dan mengenai kepala bagian belakang,” ucapnya.

Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi datang ke lokasi kejadian. SR yang berada di rumahnya pun ditangkap tanpa pelawanan dan mengakui perubatannya.

SR kemudian digiring ke Mapolsek Serang untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga sudah memeriksa lima saksi dalam kasus ini.

“Kami menyita dua balok dengan panjang sekitar satu mere. Celana jeans dan kaos. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” katanya.***