WargaSipil.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Senin (26/9) besok. Meski, Lukas miminta untuk menjalani pengobatan di luar negeri, tidak menjadi alasan bagi KPK untuk memeriksa Lukas Enembe.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebelumnya pada Jumat (23/9) mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta kelonggaran waktu pemeriksaan. Hal ini seiring Lukas dalam kondisi sakit.
“KPK tentu berharap pihak dimaksud (Gubernur Papua Lukas Enembe) memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/9).
Terkait keinginan Lukas Enembe yang meminta melakukan pengobatan ke luar negeri, kata Ali, Lukas harus terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di KPK. Dia memastikan, KPK memberikan hak-hak setiap tersangka, termasuk fasilitas kesehatan.
Tidak hanya kali ini, lanjut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi, maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
“Karena itu, keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, sebagai kepala daerah seharusnya Lukas Enembe bisa kooperatif menjalani proses hukum yang saat ini dihadapi. Hal ini penting, agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Maka alasan ketidakhadiran Tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis, supaya kami dapat analisis lebih lanjut. Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK,” tegas Ali.
Sebelumnya, kuasa kukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kliennya izin berobat ke luar negeri. Permintaan itu disampaikan seiring dengan penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
“Saya atas nama Tim Hukum Pak Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur,” ucap Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Stefanus mengungkapkan, kondisi kesehatan Lukas mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan perawatan intensif di Singapura. Menurutnya, apabila permintaan itu tak dikabulkan, dikhawatirkan akan timbul gejolak masyarakat di Tanah Papua.
“Bilamana tidak, maka kami tim hukum merasa bahwa situasinya bisa semakin memburuk. Saya percaya bapak Jokowi punya hati yang baik. Bapak Lukas Enembe tetap akan menghormati penyidikan ini, akan memberikan keterangan setelah dia sehat kembali,” pungkas Stefanus.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”