WargaSipil.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mantan pegawai KPK. Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur.
“Benar, dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta (29/9) untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/9).
Ali menjelaskan, alih status ASN terhadap pegawai KPK sudah sesuai prosedur. Hal ini pun dipertegas dengan putusan PTUN.
“Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ali.
Oleh karena itu, Ali menyatakan sejak awal pihaknya yakin dalil para penggugat akan ditolak. “Dari awal kami sebagai salah satu pihak tergugat yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak,” ucap Ali.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak dua gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk mengalihkan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan.
“Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dikutip Kamis (29/9).
Perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis hakim Novy Dewi Cahyati dengan hakim anggota masing-masing Enrico Simanjuntak dan Akhdat Sastrodinata. Putusan dibacakan pada Selasa, 20 September 2022.
Sementara perkara nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis hakim Sudarsono dengan hakim anggota masing-masing Andi Maderumpu dan Elfiany. Putusan dibacakan pada Rabu, 21 September 2022. Dalam gugatannya itu, para mantan pegawai KPK sama-sama menggugat Pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, dan Presiden RI.
Hakim menjelaskan, Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK tidak mewajibkan pengangkatan para penggugat di lembaga KPK, namun sebagai ASN dapat ditempatkan di seluruh lembaga negara di Indonesia.
Saat ini, sebagian besar para penggugat bertugas sebagai ASN di Kepolisian dan sebagai ASN tidak menutup kemungkinan pada masa mendatang para penggugat akan beralih tugas ke KPK maupun lembaga negara lainnya.
“Menimbang, bahwa dengan demikian tindakan para tergugat yang mengalihkan para penggugat menjadi ASN di lembaga Kepolisian adalah telah
sesuai dengan hukum, oleh karenanya dalil para penggugat yang menyatakan para penggugat harus menjadi ASN di KPK adalah tidak berdasar hukum,” ucap hakim.
Hakim berpendapat, pemberian kesempatan peralihan dan pengangkatan para penggugat sebagai ASN di Kepolisian merupakan pelaksanaan dari substansi objek sengketa I dan objek sengketa II. Para tergugat dinilai telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengalihkan hak dan kedudukan kepegawaian para penggugat untuk menjadi ASN.
Tindakan para tergugat dalam peralihan hak dan kedudukan kepagawaian para penggugat dari Pegawai KOP menjadi ASN Kepolisian Negara telah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguji Objek Sengketa dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dalil gugatan Para Penggugat, yaitu asas kepastisn hukum, asas kemanfaatan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik,” ujar hakim.
Menurut hakim, asas kepentingan pertimbangan tersebut sudah terjawab, semua permasalahan hukum dalam sengketa ini, yaitu tindakan para tergugat dalam pelaksanaan objek Sengketa dari segi kewenangan, substansi maupun prosedur adalah sesuai hukum, yaitu tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat ditolak, maka Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” tegas hakim.
Dalam permohonannya, para penggugat yang merupakan mantan pegawai KPK meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pengalihan status pegawai KPK melalui metode asesmen TWK merupakan perbuatan melawan hukum. PTUN Jakarta juga diminta agar menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Sejumlah poin rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM adalah meminta memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK menjadi ASN.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”