KPK Kembangkan Perkara Suap Ketok Palu di Provinsi Jambi

KPK Kembangkan Perkara Suap Ketok Palu di Provinsi Jambi

WargaSipil.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang mengembangkan perkara dugaan suap atau kasus ketok palu dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah anggota DPRD Jambi.

“Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9).

Meski demikian, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memastikan akan menjelaskan ke publik saat pihak tersangka dilakukan penahanan.

“Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup,” ucap Ali.

Ali Fikri menyampaikan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.

“Pengumpulan alat bukti oleh tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan. Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,” tegas Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Bahkan, Zumi Zola kekinian telah bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK total telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 yang kemudian dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktek uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”