Warga Sipil – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar , Andhi Pramono menghamburkan uang hasil gratifikasi senilai Rp28 miliar.
Dugaan Andhi Pramono menghamburkan uang puluhan miliar tersebut terungkap melalui pengakuan dua orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan dan TPPU di Ditjen Bea Cukai . Dua saksi yang dimaksud yaitu Arwanita seorang guru dan pihak swasta Nusa Syafrizal.
Namun, Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak merinci lebih lanjut terkait pengakuan dua saksi tersebut. Yang jelas, kata dia, pemeriksaan terhadap dua orang ini guna melengkapi proses penyidikan AP dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU .
ADVERTISEMENT
Dalam temuan awal, KPK menduga Andhi menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Penerimaan itu diduga terkait peran AP sebagai broker selama menjabat di Ditjen Bea Cukai .
KPK menduga AP memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha ekspor impor.
Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk tidak kompetennya pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor.
Uang Rp28 miliar itu kemudian diduga untuk membeli sejumlah aset mewah, mulai dari berlian, rumah, hingga polis asuransi fantastis. KPK menduga AP menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.
AP diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut. Dengan bukti permulaan yang telah dikantongi, KPK kemudian menjerat Andhi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang.***