KPK Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Gazalba Saleh

KPK Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Gazalba Saleh

KPK Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Gazalba Saleh

Warga Sipil – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasasi didaftarkan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady melalui Panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Hari ini (9 Agustus), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh ,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 8 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

“Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus,” kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, juru bicara berlatarbelakang jaksa ini menyampaikan tim jaksa KPK juga telah menerima salinan putusan lengkap terkait vonis bebas Gazalba Saleh . Ali menyebut saat ini tim jaksa sedang menyusun memori kasasi.

“Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi,” ucap Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap di MA. Lembaga antirasuah meyakini Gazalba Saleh bersalah lantaran memengaruhi putusan kasasi terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Gazalba Saleh menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar.

Suap diberikan agar Gazalba Salah membantu mengintervensi kasasi pidana KSP Intidana sehingga Budiman Gandi Suparman divonis pidana penjara selama 5 tahun.

KPK meyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.***