Warga Sipil – Gubernur Bali Wayan Koster berpandangan untuk memuliakan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, siapa pun yang menjadi pemimpin Bali ke depan memiliki kewajiban untuk melaksanakan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
“Pemimpin Bali ke depan, baik eksekutif maupun legislatif, dengan kesadaran penuh, disiplin, dan rasa tanggung jawab memiliki kewajiban untuk melaksanakan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun,” kata Koster di Denpasar, Senin.
Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Perda tersebut telah diundangkan dan diluncurkan secara resmi pada 28 Juli 2023. “Perda ini sebagai pedoman pembangunan Bali dalam berbagai bidang kehidupan secara fundamental dan komprehensif,” ucapnya dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali itu
Haluan pembangunan itu, lanjut Koster, berisi untaian peradaban Bali, yaitu Bali tempo dulu, Bali masa kini, kondisi objektif dengan permasalahan dan tantangan Bali ke depan, dan Bali masa depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125.
“Dengan demikian, Bali memiliki haluan pembangunan dengan arah dan strategi yang jelas, terukur, dan berdimensi jangka panjang sampai 100 ke depan atau satu abad, demi kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman,” ujarnya.
Ke depan, kata Koster, Bali akan menghadapi dinamika perkembangan lokal, nasional, dan global yang berkaitan dengan adanya konflik kepentingan dan persaingan tidak sehat.
“Dinamika tersebut berpotensi mengancam eksistensi, keberlanjutan, kesucian, kelestarian, dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sehingga masa depan Bali tidak boleh dilepas, bergerak tanpa arah yang jelas,” ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.
Selanjutnya, kata Koster, terkait Bali Era Baru ditandai dengan terwujudnya tata kelola Pemerintahan Provinsi Bali yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dari korupsi, dilakukan reformasi birokrasi, terdiri dari membangun sistem pelayanan administrasi dan kinerja kepegawaian berbasis elektronik bagi ASN.
Kemudian mengisi jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) secara transparan berbasis kompetensi, dengan sistem merit; merampingkan OPD Pemprov Bali dari 49 menjadi 38 serta membentuk Perangkat Daerah baru, yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Selain itu menuntaskan transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional agar birokrasi menjadi semakin profesional, efektif, efisien, dan fleksibel dan memantapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Termasuk pula memantapkan program koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menerapkan sistem Laporan Pengaduan Masyarakat online yang terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang disebut SP4N LAPOR.