Komplotan Garong Motor Asal Lampung Pakai Modus Kamuflase Kasur saat Beraksi

Komplotan Garong Motor Asal Lampung Pakai Modus Kamuflase Kasur saat Beraksi

Komplotan Garong Motor Asal Lampung Pakai Modus Kamuflase Kasur saat Beraksi

Warga Sipil – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi mengatakan anggotanya berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian motor ( curanmor ) asal Lampung . Pelaku menggunakan modus kamuflase kasur saat membawa motor hasil curian menggunakan mobil bak terbuka.

“Satreskrim Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, katanya pada Senin, 7 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Syahduddi mengatakan saat mengirim motor hasil curian, mereka menumpuk kasur di atas sepeda motor lalu ditutupi terpal dalam bak mobil terbuka.

ADVERTISEMENT

“Petugas Kepolisian semula hanya menemukan kasur yang ditutup terpal warna oranye. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh di dalam mobil pikap, penyidik menemukan dua unit sepeda motor,” tuturnya.

Ia menyebut Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi satu unit kendaraan roda empat jenis bak terbuka (pikap) putih diduga membawa kendaraan hasil curanmor yang akan dibawa ke Lampung .

“Mobil tersebut dihentikan di Jalan Puri Raya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Syahduddi.

Setelah mengamankan dua unit sepeda motor, lanjut dia, penyidik melakukan pendalaman dan mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan hasil curian lainnya.

Atas dasar pengembangan, polisi kembali menggerebek lokasi berikut yakni rumah toko (ruko) di Puri Jaya, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu lalu.

“Kami kembali menangkap tiga pelaku lain berikut tiga unit sepeda motor curian. Dengan demikian penyidik berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku berikut barang bukti satu unit mobil bak terbuka warna putih,” kata Syahduddi.

Setelah dipastikan motor tersebut merupakan hasil curian, polisi langsung mengamankan kendaraan tersebut ke Mako Polsek Tambora. Dalam penangkapan tersebut, total ada sepuluh tersangka, yaitu Endry Pramono (33), Muhammad Asrofi (28), Muhammad Sukma Aji (19) yang berperan sebagai pengepul.

Kemudian Jaka Puja Pratama (29), Ikbal Pratama (19), Feri Hermansyah (28) dan Firmansyah (22) sebagai pengangkut motor curian. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, Chaidir, Sukor Suganda, dan Josua masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lima dari tujuh tersangka tersebut (selain DPO) ditangkap Polsek Tambora, sementara dua tersangka lainnya ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung .

Syahduddi menyebut total lima unit motor yang diamankan Polsek Tambora dalam penangkapan tersebut, termasuk salah satunya milik seorang wartawan yang hilang pada Kamis, 3 Agustus 2023, lalu dan juga sebuah mobil bak terbuka.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***