WargaSipil.com – Penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi anak secara ilegal oleh tersangka Suhendra alias Hendra atau yang dikenal dengan Ayah Sejuta Anak masih terus berjalan di Polres Kabupaten Bogor. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong polisi dapat mengungkap tuntas kasus ini.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar mengatakan, sejak mendapat laporan kasus ini dari masyarakat, KemenPPPA langsung melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut. Kemudian, Tim KemenPPPA pada pertengahan Agustus 2022, bergerak turun ke lapangan guna memastikan bahwa penanganan korban berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya juga mengecam keras perbuatan Hendra yang menjual bayi-bayi tersebut seharga Rp 15 juta.
“Tim Layanan SAPA KemenPPPA beserta psikolog, Peksos dan Konselor mengunjungi Yayasan Sakura Indonesia (YSI) yang telah mendampingi proses evakuasi dan menampung sementara korban sebanyak enam ibu hamil, termasuk satu bayi; juga memberikan bantuan spesifik kepada korban,” kata Nahar.
Nahar mengatakan kasus TPPO ini menjadi perhatian khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga yang meminta agar kasusnya terus didalami sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum
Lebih lanjut, Nahar mengatakan, sebagai upaya penyediaan layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) pada lintas provinsi dan lintas negara sesuai dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2020, maka KemenPPPA telah melakukan rapat koordinasi case conference pada 24 Agustus 2022 secara daring untuk membahas perkembangan proses hukum dan penanganan bagi korban.
“Untuk mendapatkan layanan dan perlindungan optimal bagi korban, para korban harus dievakuasi dari rumah aman YSI ke sentra rehabilitasi sosial Kemensos di Jakarta dan meminta bantuan Polres Kabupaten Bogor mengawal evakuasi sampai tiba selamat di Jakarta,” kata Nahar.
Saat ini, para korban yang mendapat perlindungan sebanyak lima ibu hamil dan lima bayi. Nahar mengatakan KemenPPPA juga aktif mendorong kepolisian untuk melengkapi berkas perkara kasus TPPO agar dapat segera dilimpah ke kejaksaan.
Nahar menuturkan, kasus TPPO tersebut dilaporkan oleh pengurus YSI ke Polres Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2022, dan terlapor S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.
“KemenPPPA akan terus mengawal serta mendorong untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk menemukan apabila ada korban-korban lainnya dan indikasi yang mengarah ke sindikat TPPO. Dari informasi media sosial tersangka bahwa sudah ada puluhan ibu hamil yang pernah ditampung oleh Yayasannya. Informasi ini perlu didalami oleh polisi,” tutup Nahar.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”