Kemendagri Minta Pemda Tak Ragu Gunakan BTT untuk Pengendalian Inflasi

Kemendagri Minta Pemda Tak Ragu Gunakan BTT untuk Pengendalian Inflasi

WargaSipil.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) jangan ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dalam pengendalian dan penanganan dampak inflasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, penjelasan pemanfaatan anggaran BTT sudah sangat jelas dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga yang diterbitkan pada 19 Agustus 2022.

“Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” kata Fatoni dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Fatoni mengingatkan, seluruh pemda untuk mengoptimalkan penggunaan BTT dalam rangka mengendalikan inflasi di daerah. Sebab, sudah masuk dalam kategori mendesak sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran,” tegas Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni mengatakan, dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, Pemda dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran BTT melalui pergeseran kepada perangkat daerah yang membidangi melalui perubahan Peraturan Kepala.

“Pemerintah daerah mengintensifkan jaring pengaman sosial, baik dari belanja tak terduga, anggaran bantuan sosial, anggaran desa, dan realokasi dana alokasi umum maupun bantuan sosial dari pemerintah pusat,” ujar Fatoni.

Instrumen anggaran lainnya yang dapat digunakan Pemda untuk mengendalikan inflasi adalah memanfaatkan 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk periode Oktober 2022 hingga Desember 2022.

“Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari Dana Trasfer Umum (DTU) yang telah dianggarakan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,” pungkas Fatoni.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”