Kasus Kecelakaan Maut Tol Pejagan, Polisi Periksa 7 Sopir dan 20 Saksi

Kasus Kecelakaan Maut Tol Pejagan, Polisi Periksa 7 Sopir dan 20 Saksi

WargaSipil.com – Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, termasuk 7 pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di KM 253 Ruas Tol Pejagan-Pemalang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut ditujukan untuk mengetahui secara detail apa yang terjadi dalam kecelakaan beruntun. Sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 19 orang luka.

“Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi investigasi scientific yang juga tengah dilakukan saat ini,” kata Iqbal kepada wartawan, Senin (26/9).

Dia merinci para saksi yang diperiksa terdiri dari 7 pengemudi mobil, 1 petugas tol, 3 petugas patroli jalan tol, 7 petugas mobil derek, 1 petugas rescue, 1 petugas medis, 2 pedagang di rest area 252 dan 2 polisi Patroli Jalan Raya.

“Ada 7 pengemudi yang sudah menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.

Iqbal menambahkan, berdasar data yang dihimpun penyidik Polres Brebes, jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan di tol km 253 tersebut berjumlah 9 mobil.

“Setelah didatakan penyidik, kendaraan yang benar-benar terlibat dalam kecelakaan beruntun atau karambol di km 253 ruas tol Pejagan – Pemalang ternyata ada sembilan,” jelasnya

Sembilan kendaraan tersebut, antara lain Daihatsu Xenia pelat G 1301 BK, Chevrolet Spin pelat D 1782 XU, Truk Box Isuzu pelat B 9076 UCG, Honda Civic pelat B 27 SLI, Toyota Innova pelat G 9133 QC, Toyota Calya pelat B 1466 UIK, Toyota Fortuner pelat H 1236 IP, Mitsubishi Expander H 8538 YP, serta Suzuki Ertiga B 1781 DS.

“Rata-rata kondisinya mengalami kerusakan serius,” tuturnya.

Penyidik laka lantas saat ini tengah mendalami bukti CCTV, hasil keterangan saksi, olah TKP beserta sejumlah temuan lain di lapangan. Hasil pendalaman tersebut, akan digabungkan serta dibahas dalam forum gelar perkara.

Lebih lanjut, Iqbal menghimbau agar pengguna kendaraan di jalan tol mematuhi batas kecepatan, selalu menjaga jarak antar kendaraan serta tetap waspada saat mengemudi.

“Manfaatkan juga rest area bila pengemudi mengantuk atau merasa lelah. Bila semua aturan dipatuhi, maka potensi kecelakaan dapat dikurangi,” pungkasnya.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”