Kasus Brigadir J, AKP Idham Dihukum Ikut Pembinaan Mental dan Demosi

Kasus Brigadir J, AKP Idham Dihukum Ikut Pembinaan Mental dan Demosi

WargaSipil.com – Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadillah telah selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang berlangsung sekitar 6 jam dan dihadirian 5 saksi.

“Wujud perbuatannya adalah ketidak profesionalan di dalam melaksanakan tugas,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/9).

AKP Idham dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas pelanggaran tersebut, komisi kode etik menyatakan perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucap Nurul.

“Kedua sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, AKP Idham dinyatakan tidak banding. Sehingga sanksi telah berkekuatan hukum tetap.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”