Kasum Desak Jokowi Cabut Keppres 17 Tahun 2022

Kasum Desak Jokowi Cabut Keppres 17 Tahun 2022

WargaSipil.com – Penerbitan Keppres 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum).

Anggota KASUM, Andi Muhamad Rizaldy Kasum mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Keppres tersebut. Hal ini demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban.

Rizaldy menuturkan, Kasum bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu, bahwa Keppres 17 Tahun 2022 merupakan sarana cuci dosa pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Karena bermasalah secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku Pelanggaran HAM Berat,” kata Rizaldy dalam keterangan tertulis pada WargaSipil.com, Minggu (25/9).

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”