wargasipil.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Toni Harmanto untuk mengisi jabatan Kapolda Jawa Timur (Jatim) menggantikan Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Hal itu tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan Sigit pada Jumat (14/10/2022).
“Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH NRP 65100566 Kapolda Sumsel diangkat dalam Jabatan Baru Sebagai Kapolda Jatim ,” demikian isi surat telegram terbaru Kapolri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Teddy Minahasa dimutasi melalui surat telegram itu.
“Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi,” kata Dedi saat dikonfirmasi.
Dalam surat telegram itu, Irjen Pol Teddy Minahasa yang awalnya dimutasikan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) kini diubah menjadi pejabat tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Sebelumnya Teddy ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Nico dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Timur setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. Kini dia menduduki posisi Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud).
Sigit mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.
Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.
Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang polisi berpangkat Bripka dan seorang polisi berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.
Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” kata Sigit.
Lantas pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Teddy sebagai tersangka.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”