wargasipil.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap terkait kasus narkoba saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu proses etik untuk pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar (perkara) untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus (patsus),” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit mengatakan, pengungkapan keterlibatan TM dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan itu, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap 3 warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan 2 polisi lain.
“Melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatna Kapolsek. Kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” ucap Sigit.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,”
Alhasil, Sigit kemudian meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Nantinya dia akan dipindahkan ke Polda Metro Jaya jika proses sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sigit tidak membeberkan secara rinci peran setiap orang yang terlibat dalam kasus itu dan menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya yang melakukan penyidikan.
Sigit mengatakan, penahanan terhadap Irjen TM menunggu proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”