KAI Tindak Tegas Penumpang Sengaja Turun Melebihi Relasi Tiket, Termasuk Larangan Naik Kereta Api 180 Hari

KAI Tindak Tegas Penumpang Sengaja Turun Melebihi Relasi Tiket, Termasuk Larangan Naik Kereta Api 180 Hari

KAI Tindak Tegas Penumpang Sengaja Turun Melebihi Relasi Tiket, Termasuk Larangan Naik Kereta Api 180 Hari

Warga Sipil – PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi dalam tiketnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban suatu perjalanan kereta api di Indonesia.

Pelanggaran kelebihan relasi perjalanan adalah hal fatal yang mengganggu kenyamanan para pengguna tiket berikutnya dalam suatu perjalanan kereta api .

Dalam contohnya, seorang pengguna kereta api membeli tiket dengan relasi rute Stasiun Gubeng menuju Stasiun Madiun, dengan memakai KA Sancaka.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, sang pengguna memutuskan tidak turun di Stasiun Madiun, melainkan malah lanjut berada di kereta api demi dapat turun di Stasiun Solo Balapan tanpa membeli tiket lagi.

Atas hal itu, KAI merilis sejumlah aturan yang wajib diperhatikan para pengguna jasa kereta api , sebagai berikut:

Sejumlah sanksi berlaku bagi para penumpang kereta api yang melebihi relasi tiket , sebagai berikut:

Itulah sanksi dari KAI bagi para penumpang kereta api yang melebihi relasi tiket .***