WargaSipil.com – Seorang manajer properti perumahan di Bogor bernama Suhendra, 32, harus mendekam di penjara, lantaran terjerat kasus penjualan bayi di Ciseeng, Kabupaten Bogor. Suhendra, yang lebih dikenal dengan julukan ‘Ayah Sejuta Anak’ itu mengakui bahwa aksinya ini berkedok membantu para wanita hamil akibat korban pemerkosaan atau hamil di luar nikah yang kesulitan secara ekonomi, dikutip dari POJOKSATU.
Kepada polisi, si Ayah Sejuta Anak menjalaskan bahwa ia berkampanye melalui media sosial TikTok dan Instagram. Kepada para calon korbannya, ia mengatakan bahwa ia ingin membantu para ibu hamil tanpa suami itu agar anaknya nanti tidak akan terlantar atau terbunuh dengan cara aborsi.
“Niatnya supaya tidak dibuang, aborsi, ibunya juga tidak bunuh diri,” kata Suhendra di Mapolres Bogor dalam gelar perkara pada 28 September lalu.
Menurut Suhendra, para wanita hamil itu datang ke tempatnya atas inisiatif sendiri agar bisa dibantu dalam proses persalinan.
Rata-rata mereka datang karena tidak memiliki uang dan kehabisan akal meratapi kehamilannya.
“Mereka datang tidak punya uang, tidak punya solusi antara mau aborsi, bunuh diri atau dibuang anaknya. Ibu hamil itu saya tampung di rumah di lantai satu, dapat makan minum gratis,” kata dia.
Ketika waktunya melahirkan tiba, sang Ayah Sejuta Anak kemudian membantu wanita hamil tersebut ke rumah sakit untuk proses persalinan.
Kemudian bayi yang baru dilahirkan ditampung panti asuhan miliknya yakni Yayasan Ayah Sejuta Anak, atau persetujuan orang tua.
“Lahir saya biayai, anak itu saya titip di panti dan ibunya bisa mantau terus sampai anak itu lulus SMA. Kalau ada yang mau, bisa adopsi anak itu Rp 15 juta. Uang itu untuk kasih si ibunya dan ganti biaya penyembuhan,” kata Suhendra.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal 2022, dengan beredok sebuah yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, untuk menampung para ibu hamil yang tidak bersuami.
“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp 15 juta,” kata Iman.
Adanya tebusan Rp15 juta itu, tidak diketahui oleh ibu kandung bayi tersebut. Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang tersebut untuk mengganti biaya persalinan secara cesar di rumah sakit.
“Namun, selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” jelas Iman.
Sebelum ditangkap polisi, pelaku telah menjual satu anak ke wilayah Lampung.
Sementara saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirnya di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.
“Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya. Ini masih penyidikan, pengembangan jika ada jaringan atau pidana penyerta lain,” tegas Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Hukumanan penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” jelas Iman.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”