Warga Sipil – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Ibu Negara Iriana Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin 14 Agustus 2023.
Tak hanya Iriana Jokowi , Presiden Jokowi juga memberikan tanda kehormatan pada sejumlah tokoh, yakni Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana ke Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma’ ruf Amin; Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim; dan Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Iriana Jokowi sendiri mendapatkan Bintang Republik Indonesia Adipradana. Apa itu?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sekretariat Negara, Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah tanda kehormatan istimewa yang diberikan kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara.
Adapun syarat untuk mendapatkan tanda kehormatan ini telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Syaratnya yakni:
Adapun sejumlah tokoh yang pernah mendapatakannya antara lain, Kristiani Herrawati Yudhoyono,Hasri Ainun Besari Habibie, Fatmawati Soekarno, hinggaSinta Nuriyah Wahid.