Jika Ferdy Sambo Menggugat di PTUN, Polri: Tetap Dipecat!

Jika Ferdy Sambo Menggugat di PTUN, Polri: Tetap Dipecat!

WargaSipil.com – Ferdy Sambo diperkirakan akan menempuh gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Polri sendiri tak mempermasalahkan jika Sambo memilih jalur tersebut.

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri. Keputusan PDTH itu bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/9).

Gugatan tersebut merupakan hak Ferdy Sambo. Polri bersikukuh jika putusan PTDH sudah bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak bisa lagi diubah.

“Substansi kita tetap, sesuai arahan pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PDTH,” jelas Dedi.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi memutuskan menolak banding yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia sebelumnya dijatuji sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak 5 pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang, Senin (19/9).

Sidang komisi banding ini dipimpin langsung oleh Agung. Sedangkan wakilnya Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto. Kemudian 3 anggota lainnya adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sudah digelar sebelumnya. Sehingga keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan tidak dapat digugat lagi.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”