Warga Sipil – Sidang tuntutan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda hingga 15 Agustus 2023.
Hal tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis 10 Agustus 2023. Alasan sidangnya ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan belum siap dan masih mempersiapkan berkas.
Sebelumnya, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto telah mengonfirmasi agenda sidang tuntutan terhadap dua terdakwa yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
“Benar (sidang tuntutan Mario dan Shane),” kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 10 Agustus 2023.
“Pukul 10 pagi,” ucap dia menambahkan.
Ayah David Ozora , Jonathan Latumahina ditemani kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni menaruh curiga bahwa sidang tuntutan akan ditunda. Pasalnya, kuasa hukum para terdakwa terlihat tidak komplit.
Padahal sebelumnya kuasa hukum terdakwa selalu hadir.
Mellisa Anggraeni meminta agar jaksa penuntut umum dapat tegas dalam menyusun tuntutan.
Dia meminta supaya jaksa melihat seluruh fakta persidangan secara utuh karena banyak hal-hal yang memberatkan Mario Dansy dari mulai berbohong hingga upaya mempengaruhi keterangan saksi.
“Jaksa penuntut umum harus tegas dalam menyusun tuntutan nanti, harus melihat seluruh fakta persidangan secara utuh dimana begitu banyaknya hal-hal yang memberatkan terdakwa Mario Dandy , dari berbohong saat tingkat penyidikan sampai di persidangan, merusak kronologis, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi keterangan saksi dari dalam tahanan dan lain lain,” ujar Mellisa dalam unggahan di akun Instagram, @mellisa_anggraini1z, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 10 Agustus 2023.
“Jaksa harus berpihak kepada korban, dan itu akan kita lihat dalam tuntutan ke depan,” ucap dia menambahkan.
Lebih lanjut Mellisa juga mengharapkan jaksa dalam tuntutannya menuntut pencabutan hak-hak Mario Dandy sebagai terdakwa. Di antaranya pencabutan hak atas remisi dan pembebasan bersyarat.
“Dalam tuntutan jaksa dapat memberikan hukuman tambahan selain dengan hukuman penjara yaitu mencabut hak-hak tertentu seperti yang diatur dalam pasal 10 KUHP,” ujar Mellisa.
Mellisa menilai pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat menjadi penting selain pidana penjara, lantaran untuk memberikan efek jera bagi Mario Dandy .
Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Sedangakan, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***