Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polri

Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polri

WargaSipil.com – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai saat ini belum ditahan. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah melakukan tes kesehatan kepada Putri. Meliputi kesehatan fisik dan psikis. “Penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, ya baik dri fisik maupun psikisnya. Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter, yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisii fisik maupun psikis maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).

Kendati demikian saat disinggung mengenai tindak lanjut yang dimaksud apakah berupa penahan, Dedi tak memberi kepastian. “Saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21,” jelasnya.

Evaluasi kondisi Putri sendiri dilakukan oleh Biddokkes Polri. Namun, tim pengacara Putri boleh melakukan pembandingan menggunakan dokter eksternal lainnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

 

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”