Jadi PJ Gubernur DKI, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Heru Budi Hartono?

Jadi PJ Gubernur DKI, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Heru Budi Hartono?

Jadi PJ Gubernur DKI, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Heru Budi Hartono?

wargasipil.com – Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan Heru yang bakal jadi Pj Gubernur DKI. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Ketentuan keberadaan Pj diatur pada Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Terdapat tugas, wewenang dan larangan Heru yang bakal jadi Pj Gubernur DKI yang diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hal yang boleh dilakukan Pj Gubernur DKI diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Berikut penjelasannya:

1. Tugas Pj Gubernur DKI Jakarta

2. Wewenang Pj Gubernur DKI Jakarta

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pj Gubernur DKI

Hal yang tidak boleh dilakukan atau dilarang dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut 4 poin tindakan yang dilarang dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta:

Selain kedua hal di atas, terdapat ketentuan lain terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan Heru yang bakal jadi Pj Gubernur DKI. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.10 yang terbit pada 19 Oktober 2015.

Surat tersebut berisi tentang tugas dan kewenangan Pj Gubernur, khususnya terkait kewenangan yang dilarang dan kewenangan yang diizinkan. Berikut penjelasannya berdasarkan bunyi SK tersebut.

1. Kewenangan yang Diizinkan

Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa:

2. Kewenangan yang Dilarang

Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan:

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website suara.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”