Hisnu siap konsolidasi dengan kiai kampung dukung Ganjar

Warga Sipil – Himpunan Santri Nusantara (Hisnu) siap melakukan konsolidasi dalam satu barisan dengan kiai kampung se-Indonesia sebagai penggerak atau pendukung bakal Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo yang diusung PDIP di Pilpres 2024.

“Kami mengajak semua Korwil (Koordinator Wilayah) se-Indonesia untuk melakukan konsolidasi sampai di tingkat akar rumput,” kata Koordinator Nasional Hisnu, Yusuf Hidayat, di Surabaya, Senin.

Menurut dia, Hisnu sudah membentuk gerakan kiai kampung di tingkat kecamatan dan desa. Ia berharap dengan adanya gerakan akan memudahkan konsolidasi untuk memenangkan Ganjar di Pilpres 2024.

“Kami akan terus melakukan pendataan serta sosialisasi,” kata Yusuf.

Yusuf menuturkan, Hisnu merupakan perkumpulan yang menjadi salah satu benteng untuk mempertahankan NKRI serta menghambat gerakan radikal maupun paham-paham yang menyimpang.

“Jadi,Hisnu terus memperkuat barisan dalam menghadang gerakan-gerakan yang merongrong dan mengancam NKRI, maka kami berikhtiar bagaimana Bapak Ganjar diijabahi (dikabulkan) Gusti Allah menjadi pemimpin bangsa ini,” katanya.

Gus Yusuf menambahkan, dengan ikhtiar bersama, harapannya Ganjar dapat terpilih dan menjadi Presiden Republik Indonesia pada 2024.

“Gerakan ini adalahgerakan bersama untuk menyampaikan Pak Ganjar layak menjadi presiden,” ujarnya.

Data KPU mencatat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.