Heru Budi Siap Perketat Razia Uji Emisi Kendaraan di Jabodetabek, Akui Kurang Disiplin Sebelumnya

Heru Budi Siap Perketat Razia Uji Emisi Kendaraan di Jabodetabek, Akui Kurang Disiplin Sebelumnya

Warga Sipil – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya siap untuk menerapkan perketatan razia uji emisi kendaraan , guna menanggulangi polusi udara yang kian parah. Ia juga mengakui selama ini kegiatan itu masih kurang optimal.

Heru menegaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan diri, menyambut perintah untuk memperketat razia uji emisi di sejumlah titik-titik tersebut. Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas soal peningkatan kualitas udara di Jabodetabek .

“Ya tadi sekali lagi DKI punya beban tanggung jawab untuk melakukan bersama-sama Polda Metro dengan Kementerian LHK sebagai supervisi untuk bisa mengetatkan uji emisi ,” ujarnya, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

“Kalau kendaraan truk kan sudah ada 6 bulan sekali. Itu kan kita uji tes dan Pemda DKI tempat titik-titik tertentu itu kan secara rutin sudah melakukan uji emisi untuk memperingatkan kendaraannya melebihi dari kondisi yang ada. Cuma kita kan kurang disiplin kira-kira seperti itu,” kata dia.

Kebijakan terbaru itu dipertegas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan hendak menggaet Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak kepolisian. Hukum bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor, dipastikan akan diperketat.

“kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement,” katanya, di Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.

“Mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek ,” ucapnya lagi.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar juga mengungkapkan penggodokan kebijakan tambahan untuk mendukung uji emisi tersebut. Sistem tilang bagi pengendara menjadi langkah paling dipertimbangkan.

“Waktu kita diskusikan, Polri bilang karena uji emisi nggak bisa secara elektronik, sehingga belum bisa dilakukan. Bisa dilakukan tapi harus dengan patroli lapangan dan razia . Tapi Polri ragu melakukannya apakah iya sekarang masih pakai model-model razia ? Nanti dibilangin Polrinya, Polri pake semprit lagi. Gitu kira-kira,” kata Siti.

Dengan demikian diputuskan agar penyelenggara uji teknis biar dipegang oleh Dinas Lingkungan Hidup. Secara profesional, Dinas Lingkungan Hidup bisa didukung oleh KLHK, sementara bagian penilangan diserahkan kepada Polri.

“Nanti ditilangnya oleh Polri. Jadi selama proses itu polri yang terus mengawasi. Jadi caranya kelihatannya seperti itu yang bisa dilakukan,” ucap Siti. ****