Heboh Ganjar Mau Grebek Tambang Ilegal Galian C, Apa Itu?

Heboh Ganjar Mau Grebek Tambang Ilegal Galian C, Apa Itu?

wargasipil.com – Beberapa waktu belakangan ini publik dihebohkan dengan cuitan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal galian golongan C yang berada di Klaten, Jawa Tengah.

Bahkan, Gibran menyebut aktivitas tambang di wilayah tersebut dibekingi oleh sosok yang cukup mengerikan. Adapun ucapan Gibran tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar pada Senin (28/11/2022) langsung mengadakan rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota menyikapi masalah tambang ilegal. Para pemimpin daerah di Jawa Tengah sepakat untuk membuat desk pelaporan untuk menerima laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, Ganjar tak segan untuk menggerebek tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat tersebut.

“Saya usul konkret saja, kita kasih nomor handphone untuk melaporkan, setelah itu kita grebek bareng-bareng,” ungkapnya saat rakor, mengutip dari tayangan video yang diunggahnya dalam akun Twitternya @ganjarpranowo, Senin (28/11/2022).

Lantas, apa sebetulnya tambang galian golongan C itu?

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Adapun izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menilai pemerintah seharusnya dapat proaktif menertibkan pertambangan liar galian C. Apalagi, pertambangan bahan galian C saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Konkretnya pemerintah harus proaktif menata soal. Perizinan dipermudah, pembinaan dan pengawasan ditingkatkan. Ini kan sudah jadi kewenangan pemda. Di Komisi ada panja ilegal mining yang terus berjalan,” tutur Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/12/2022).

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.

Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.