Harun Masiku Terlacak Sembunyi di Indonesia, KPK Minta Masyarakat Melapor: Informasi Sampaikan kepada Kami

Harun Masiku Terlacak Sembunyi di Indonesia, KPK Minta Masyarakat Melapor: Informasi Sampaikan kepada Kami

Harun Masiku Terlacak Sembunyi di Indonesia, KPK Minta Masyarakat Melapor: Informasi Sampaikan kepada Kami

Warga Sipil – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan bakal menindaklanjuti informasi soal keberadaan buronan kasus korupsi Harun Masiku yang terdeteksi berada di Indonesia. Sebelumnya informasi Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti.

“Ke depan secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui kedeputian penindakan dan kedeputian informasi dan data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh polri melalui divisi hubungan internasional,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ali mengatakan pihaknya sangat serius berupaya menangkap buronan-buronan kasus korupsi yang sampai saat ini belum menjalani proses hukum. Ada tiga buronan yang tengah diburu, yakni Paulus Tannos, Kirana Kotama, dan Harun Masiku .

ADVERTISEMENT

“Kami terus lakukan pengejarannya tentu dibantu oleh Hubinter. Ini untuk memperkuat kembali pencarian-pencarian itu karena kami sangat serius untuk menyelesaikan perkara dimaksud,” ucap Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini tidak dapat menyampaikan perihal teknis penangkapan para buronan kasus pencurian uang rakyat atau korupsi tersebut.

Ali meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan termasuk Harun Masiku agar melaporkan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya agar informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

“Kalau sudah menemukan makanya silakan informasi di mana silakan sampaikan kepada kami. kalau ada, pasti kami tindak lanjuti, pencarian secara aktif pasti kami lakukan,” ujar Ali.

Irjen Krishna Murti sempat mengatakan bahwa Harun Masiku sempat bepergian ke luar negeri tetapi berselang satu hari dia kembali lagi memasuki wilayah hukum Indonesia.

Krishna menjelaskan berdasarkan data pelintasan, Harun Masiku pernah keluar negeri pada 16 Januari 2020. Berselang satu hari, dia kembali ke Indonesia.

Harun Masiku masih bisa meninggalkan wilayah hukum Indonesia lantaran red notice baru diterbitkan pada 30 Juni 2021.

“16 Januari dia keluar (negeri) 2020 besoknya balik RI. Red Notice keluar tanggal 30 Juni 2021. Dia ( Harun Masiku ) keluar masuk sebelum red notice diterbitkan,” ucap Krishna.

KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Lembaga antitasuah itu menduga Harun memberikan uang suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap diberikan Harun dengan tujuan agar KPU menetapkan dirinya sebagai anggota legislatif.

Pada Pileg 2019, Harun Masiku diketahui mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP). Dia maju menjadi caleg di Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatra Selatan.

Ketika itu, perolehan suara Harun Masiku menempati urutan keenam dengan perolehan 5.878 suara. Peringkat pertama ditempati Nazarudin Kiemas yang meraup 145.752 suara.

Kemudian, posisi kedua berhasil diraih caleg bernama Riezky Aprilia yang meraup 44.402 suara. Posisi ketiga, keempat, kelima ditempati Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara.

Akan tetapi, Nazarudin Kiemas meninggal dunia sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih. Seharusnya posisi Nazarudin Kiemas digantikan Riezky Aprilia tetapi anehnya justru Harun Masiku yang ditetapkan menjadi legislator.

KPK mengungkap bahwa Harun memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta supaya bisa menjadi anggota DPR masa bakti periode 2019-2024.***