Haris Azhar-Fatia Tolak Saling Bersaksi di Persidangan: Beban Pembuktian Ada di Jaksa Bukan Terdakwa

Haris Azhar-Fatia Tolak Saling Bersaksi di Persidangan: Beban Pembuktian Ada di Jaksa Bukan Terdakwa

Haris Azhar-Fatia Tolak Saling Bersaksi di Persidangan: Beban Pembuktian Ada di Jaksa Bukan Terdakwa

Warga SipilPIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti , pada Senin, 14 Agustus 2023.

Sedianya agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, jaksa justru meminta Haris dan Fatia saling memberikan kesaksian dengan alasan sudah tidak ada lagi ahli yang akan dihadirkan di persidangan .

“Izin yang mulia pada kesempatan ini kami menghadirkan saudara Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Haris Azhar sebagai saksinya Fatia,” kata jaksa di PN Jaktim, pada Senin, 14 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

“Jadi maksudnya sudah tidak ada lagi?,” tanya hakim memastikan.

“Ahli sudah selesai semua,” ucap jaksa.

Mendengar pernyataan jaksa dan hakim, Haris Azhar meminta waktu kepada majelis hakim untuk berunding terlebih dulu dengan kuasa hukumnya.

“Izin majelis kami minta waktu berunding dulu untuk memutuskan,” kata Haris Azhar .

“Silakan,” ucap hakim.

Seusai berunding, Haris Azhar menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dia menolak menjadi saksi untuk Fatia. Begitu pun sebaliknya, Fatia juga menolak bersaksi untuk Haris.

“Sejak awal kami mendalilkan ketika menyampaikan eksepsi, kami menolak Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Jadi kami menolak pemeriksaan tersebut. Menghadirkan Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Itu posisi kami,” ucap Haris Azhar .

“Saudara menolak untuk menjadi saksi mahkota dalam hal ini?,” ucap hakim memastikan.

“Betul, kami menolak saksi mahkota,” ucap Haris.

Atas penolakan Haris dan Fatia tersebut, sontak saja menimbulkan perdebatan di ruang sidang. Sebab, jaksa menilai penolakan kedua terdakwa tidak berdasarkan ketentuan hukum formil.

“Pertama bahwa penolakan yang diajukan oleh para pihak ini tidak berdasar secara hukum formil karena sebagaimana kita tahu Pasal 322 Ayat 1 para pihak ketika memberikan keterangan sebagai saksi tidak masuk dalam kelompok yang dapat menolak memberikan keterangan sebagai saksi dan juga para pihak tidak masuk ketentuan Pasal 168 yaitu pihak-pihak yang dapat ditolak menerima keterangannya sebagai saksi yang harus menyimpan rahasia negara atau sebagainya,” ucap jaksa.

Kemudian, jaksa mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa saksi mahkota keterangannya bisa didengarkan di persidangan .

“Kami mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014, di mana secara praktikal MA sudah mengakui keberadaan dari saksi mahkota untuk diajukan untuk didengar keterangannya sebagai saksi ,” tutur jaksa.

Dengan bermodalkan surat edaran MA tersebut, jaksa lantas meminta majelis hakim agar Haris dan Fatia dapat memberikan keterangannya masing-masing di dalam persidangan .

“Oleh karena itu pendapat para pihak untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi mahkota tidak berdasar Yang Mulia,” ucap jaksa.

“Oleh karena itu kami meminta dengan dukungan hukum acara yang berlaku membolehkan mereka untuk saling memberikan keterangan agar dikabulkan permintaan penuntut umum untuk menberikan keterangan mereka sebagai alat bukti keterangan saksi ,” kata jaksa menambahkan.

Akan tetapi, Haris dan Fatia tetap pada pendiriannya yang menolak saling memberikan kesaksian. Alasannya, karena beban pembuktian ada pada jaksa bukan pada diri terdakwa.

“Setiap terdakwa tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian di dirinya sendiri. Saya pikir itu prinsipil,” ucap Haris.

“Pada prinsipnya saya tetap menolak karena saya tidak mau dipaksa bersaksi bagi kasus saya sendiri karena dalil pembuktian itu ada di jaksa penuntut umum bebannya bukan di saya,” ujar dia menambahkan.***