Warga Sipil – Sopir pribadi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe , Rakmat Suminta menolak untuk bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menghadirkan Rakmat Suminta alias Abbas menjadi saksi di sidang Lukas Enembe .
Namun, Abbas mengundurkan diri sebagai saksi. Ia beralasan karena masih bekerja sebagai sopir keluarga Lukas Enembe .
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Abbas secara terang-terangan mengaku merasa tertekan karena harus menjadi saksi di sidang Lukas Enembe . Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyindir Abbas yang enggan bersaksi.
“Takut dipecat?” tanya hakim.
“Tidak,” jawab Abbas.
“Saya tanyakan kepada saudara, apakah saudara masih mau memberikan keterangan?” ujar hakim melanjutkan. “Tidak pak, tidak bersedia,” jawab Abbas.
Hakim lantas bertanya pada Lukas, apakah ia keberatan sopirnya bersaksi di persidangan.
“Saudara terdakwa, apakah keberatan enggak?” tanya Hakim Rianto.
“Tidak,” kata Lukas Enembe .
Abbas mengaku tidak takut untuk bersaksi, tetapi ia telah menganggap Lukas Enembe keluarganya. Sehingga ia keberatan untuk menjadi saksi.
Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.***